FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
FIRM (Fa)
A partnership between two or more people with joint efforts to implement, generally formed by people who have the same expertise or profession with the responsibility of each member are not limited to, profit or loss will be shared.