Party B shall take responsible for the public security, the Environmental Hygiene, fire proof, anti- Burglar, and anti-pollution and do not affect the public transportation order.
Partai B harus mengambil bertanggung jawab untuk keamanan publik, kebersihan lingkungan, api bukti, anti-pencuri, dan anti polusi dan tidak mempengaruhi urutan transportasi umum.
Pihak B harus mengambil bertanggung jawab atas keamanan publik, Kebersihan Lingkungan, tahan api, anti pencuri, dan anti-polusi dan tidak mempengaruhi urutan transportasi umum.