1. You would be entitled to one rest day in one week and 12 statutory holidays in one calendar year. After you have completed the two year contract, you would be entitled to 14 days of annual leave.
1. Anda akan berhak untuk satu hari istirahat dalam seminggu dan 12 hari libur perundang-undangan dalam satu tahun kalender. Setelah Anda menyelesaikan dua tahun kontrak, Anda akan berhak untuk 14 hari cuti tahunan.
1. Anda akan berhak untuk satu hari istirahat dalam satu minggu dan 12 libur resmi dalam satu tahun kalender. Setelah Anda menyelesaikan kontrak dua tahun, Anda akan berhak untuk 14 hari cuti tahunan.